Keluarga 2 Korban Pencabulan di Cilincing Bersyukur Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal

Selasa, 09 Mei 2023 - 19:13 WIB
loading...
Keluarga 2 Korban Pencabulan di Cilincing Bersyukur Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal
Perwakilan keluarga dua korban pelecehan seksual, Kenzo Farrell. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Keluarga dua bocah korban pelecehan seksual yang dilakukan Dedimus Herewila (51) bersyukur Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa. JPU menuntut Dedimus dengan hukuman sembilan tahun Penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus tersebut.

Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farrell mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kami mewakili keluarga korban sangat senang sekali atas tuntutan tersebut," kata Kenzo di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Kenzo mengatakan, keluarga korban sangat berterima kasih kepada relawan Perindo dan juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang terus-menerus mendukung secara total perkembangan kasus ini dari awal hingga akhir.

Sebelumnya, Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi tuntutan yang diajukan JPU.


"Terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa, kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan RPA Partai Perindo," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Menurut Jeannie, pihaknya berkeyakinan jika nantinya Majelis Hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)