Karyawati Diajak Tidur Bareng Atasannya di Bekasi Alami Trauma
loading...
A
A
A
JAKARTA - AD (24) karyawati salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku trauma. AD trauma setelah diajak staycation atau liburan di hotel hingga berhubungan seksual agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Dia pun melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan ke Polres Metro Bekasi. "Ada sih trauma aja, tekanan batin juga,"ujar AD kepada Wartawan setelah membuat laporan di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Alin Kosasih, anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 Tahun 2022," ujar Alin.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan. Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ungkapnya.
Seperti diketahui, AD didampingi anggota DPR Obon Tabroni buka suara mengenai ajakan pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourcing. "Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu. Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata AD.
Dia pun melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan ke Polres Metro Bekasi. "Ada sih trauma aja, tekanan batin juga,"ujar AD kepada Wartawan setelah membuat laporan di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Alin Kosasih, anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca Juga
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 Tahun 2022," ujar Alin.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan. Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ungkapnya.
Seperti diketahui, AD didampingi anggota DPR Obon Tabroni buka suara mengenai ajakan pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourcing. "Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu. Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata AD.