Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku

Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
Ungkap Kasus PMI dan...
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

Penangkapan AFA alias A (39) berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggotanya menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan maskapai Malaysia Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa PDP berangkat ke Kamboja menggunakan Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ujar Reza, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada 28 Februari 2023 dan 29 Februari 2023.

"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Reza mengungkapkan, AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan.

"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di Kamboja," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 8 paspor PMI yang gagal berangkat; 14 boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 paspor PMI yang akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)