Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku
loading...
A
A
A
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.
Penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi PMI yang bekerja di negara tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria, persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.
Berdasarkan data di Kemenlu, sejak tahun 2020 sampai 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji dan fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," ujar Rina.
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.
Penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi PMI yang bekerja di negara tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria, persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.
Berdasarkan data di Kemenlu, sejak tahun 2020 sampai 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji dan fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," ujar Rina.
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
(jon)