Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok ke PTUN
loading...
A
A
A
“Penolakan orang tua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1,” tegasnya.
Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondok Cina 1 Depok.
“Di samping itu, perundungan/bully berpotensi dialami peserta didik SDN Pondok Cina 1 ketika menumpang di sekolah lain yang kemudian mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik yang juga terganggu karena harus terpisah dengan peserta didik lain,” ujarnya.
Keempat, telah jelas bahwa tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Berdasarkan keempat alasan tersebut, Tim Advokasi bersama para orang tua murid selaku Penggugat berpandangan bahwa upaya gugatan melalui PTUN Bandung diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah,” pungkasnya.
Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondok Cina 1 Depok.
“Di samping itu, perundungan/bully berpotensi dialami peserta didik SDN Pondok Cina 1 ketika menumpang di sekolah lain yang kemudian mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik yang juga terganggu karena harus terpisah dengan peserta didik lain,” ujarnya.
Keempat, telah jelas bahwa tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Berdasarkan keempat alasan tersebut, Tim Advokasi bersama para orang tua murid selaku Penggugat berpandangan bahwa upaya gugatan melalui PTUN Bandung diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah,” pungkasnya.
(ams)