Heboh Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan Polres Jakbar, Kok Bisa?

Rabu, 03 Mei 2023 - 12:30 WIB
loading...
Heboh Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan Polres Jakbar, Kok Bisa?
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ajudan Pribadi, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Selvianus Kopon
A A A
JAKARTA - Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi, dikabarkan telah mencabut laporannya. Kini, Ajudan Pribadi sudah dilepas dari tahanan.

”Iya sudah kita lepas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).



Syahduddi mengatakan, saat ini kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Adapun pelaku, bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.

”Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.

”Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya,” ungkapnya.



Sebelumnya, Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korbannya ialah temannya sendiri yakni AL.

Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)