Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:29 WIB
loading...
Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ajudan Pribadi, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Selvianus Kopon
A A A
JAKARTA - Ajudan Pribadi ditangkap polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp1,35 miliar. Polisi membeberkan, kronologi selebgram pemilik nama asli Akbar Pera Baharuddin itu terjerat hukum berawal dari adanya jual beli mobil bekas dengan harga murah.

"Modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta, dan Mercy Rp950 juta," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers,Rabu (15/3/2023).

Dari kesepakatan itu, lanjut Kapolres, korban melakukan transaksi sesuai nilai yang telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan Ajudan Pribadi kepada korban.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Oleh karena itu korban melaporkan terlapor," imbuhnya.


Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban saat itu mengirim uang ke rekening Ajudan Pribadi yang pertama sebesar Rp400 juta, lalu Rp750 juta, dan terakhir Rp200 juta.

Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka Ajudan Pribadi. Tetapi Ajudan Pribadi tidak merespons sehingga korban membawa perkara itu ke jalur hukum.

"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan. Karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat,"paparnya.

Setelah menerima laporan, penyidik kemudian memanggil para pihak, seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir.

"Ketidakhadiran terlapor bukan hambatan seiring penyelidikan, ditemukan fakta. sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan," jelas Syahddudi.



Dari laporan diterima, pihak penyidik sempat memanggil tersangka untuk diminta keterangan mengenai masalah tersebut. Namun tak direspons hingga dikeluarkan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.

"Penyidik memanggil terlapor sebanyak kali namun tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)