Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp4,1 Miliar ke Vietnam Digagalkan

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:56 WIB
loading...
Penyelundupan Benih...
Sebanyak 38.400 benih lobster atau benur senilai Rp4,1 miliar yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Sebanyak 38.400 benih lobster atau benur senilai Rp4,1 miliar yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan. Penyelundupan benur jenis mutiara dan pasir itu digagalkan saat hendak dikirim lewat terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta .

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi mengatakan, hal ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat Benur di terminal kargo.

Lewat informasi tersebut, polisi kemudian menyelidiki sampai ke tempat pembudidayaan lobster ilegal di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu, beserta barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal," ucapnya, Rabu (3/5/2023).

Total ada 38.400 ekor benih lobster jenis pasir yang dibungkus dengan 165 kantong plastik berisi 200 ekor benur. Sementara, untuk benih lobster mutiara yang berhasil diamankan ada 5.400 ekor yang dimasukan ke dalam 27 kantong khusus.



Di lokasi pembudidayaan, polisi juga mengamankan lima orang tersangka yakni AT (38), HP (42), BN (33), MA (34) dan E (41).

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya pun menyangkakan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 88 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo pasal 34 UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini terbilang sangat rapih dalam arti melakukan prosesnya dengan cara-cara yang sulit kita deteksi. Karena perannya berbeda-beda, mulai dari melakukan pembelian benih lobster dari petani yang ada di kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian ada yang melakukan tugas sebagai pengangkut, sampai ada yang bertugas untuk mengemas benih lobsternya," paparnya.

Menurutnya, ribuan benih lobster tersebut hendak diseludupkan ke Vietnam melalui pengiriman pesawat kargo ke Singapura. "Para pelaku membeli benih lobster tersebut dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, seharga Rp14.000 sampai Rp17.000 per ekor," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)