Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Internasional Soetta. Lima orang ditangkap yakni HP alias E (42), BN (33), MA (34), E (41), dan AT (38).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya pelapor bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan dengan galon-galon berisi air laut. Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster.
Baca juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Produsen Ganja Sintetis
“Lima orang tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan kolam karet yang berisi baby lobster. Atas temuan tersebut, kelimanya dibawa ke Polres," ujar Reza, Selasa (2/5/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 mobil sebagai alat angkut; 165 kantong benih bening lobster jenis pasir yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.
Modus yang dilakukan tersangka yakni membeli benih lobster dari nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp14 ribu sampai Rp17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.
"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri mencapai Rp4,1 miliar," ucapnya.
Terkait barang bukti benih lobster disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan.
Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Anyer, Serang, Banten kemudian melepas ribuan lobster mutiara dan lobster pasir itu ke lepas pantai Loka Anyer, Serang.
Tindakan tersangka merupakan kategori tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Suharyanto menambahkan benih bening lobster atau puerulus dilarang ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Namun, benih bening lobster masih bisa ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia dengan beberapa persyaratan.
Menurut dia, penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan khusus seperti tidak dalam kondisi bertelur dan wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya pelapor bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan dengan galon-galon berisi air laut. Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster.
Baca juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Produsen Ganja Sintetis
“Lima orang tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan kolam karet yang berisi baby lobster. Atas temuan tersebut, kelimanya dibawa ke Polres," ujar Reza, Selasa (2/5/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 mobil sebagai alat angkut; 165 kantong benih bening lobster jenis pasir yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.
Modus yang dilakukan tersangka yakni membeli benih lobster dari nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp14 ribu sampai Rp17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.
"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri mencapai Rp4,1 miliar," ucapnya.
Terkait barang bukti benih lobster disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan.
Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Anyer, Serang, Banten kemudian melepas ribuan lobster mutiara dan lobster pasir itu ke lepas pantai Loka Anyer, Serang.
Tindakan tersangka merupakan kategori tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Suharyanto menambahkan benih bening lobster atau puerulus dilarang ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Namun, benih bening lobster masih bisa ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia dengan beberapa persyaratan.
Menurut dia, penangkapan dan atau pengeluaran lobster dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan khusus seperti tidak dalam kondisi bertelur dan wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
(jon)