Pengadilan Tinggi DKI Jelaskan Alasan Putusan Banding AG Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan alasan digelarnya pembacaan putusan banding terdakwa AG kekasih Mario Dandy Satriyo yang akan dilakukan Kamis (27/4/2023). Meskipun kuasa hukum AG menolak pembacaan putusan banding tersebut digelar hari ini karena terlalu cepat.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan, dalam sistem peradilan pidana anak, itu diatur dengan cepat. Hal itu dilakukan untuk kepentingan para anak yang terkait.
“Ada sedikit perbedaan dalam sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi,” kata Binsar kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Binsar menuturkan, PT DKI sudah mempelajari banding yang dilayangkan oleh pihak terdakwa AG.
“Jadi kalau dibilang terlalu cepat, memang sistem peradilan pidana anak itu diaturnya cepat. Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini,” tuturnya.
“Kan itu banding diajukan tanggal 17 April, 18 April hari kerja terakhir. Selanjutnya, 19 April langsung cuti bersama, baru masuk 26 April hari kerja. Tapi, masa-masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara,” sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini menolak keras sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI hari ini.
Mellisa menilai putusan banding yang bakal dibacakan Majelis Hakim hari ini tidak masuk akal. Sebab, PN Jakarta Selatan baru saja mengirimkan berkas banding ke PT DKI, Rabu, 26 April 2023 malam.
“"Kami baru dapat info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa memori banding baru diserahkan kemarin. Jadi enggak masuk akal kalau besok (hari ini) sudah putusan. Ada apa sebenarnya?" ujar Mellisa.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan, dalam sistem peradilan pidana anak, itu diatur dengan cepat. Hal itu dilakukan untuk kepentingan para anak yang terkait.
“Ada sedikit perbedaan dalam sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi,” kata Binsar kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Binsar menuturkan, PT DKI sudah mempelajari banding yang dilayangkan oleh pihak terdakwa AG.
“Jadi kalau dibilang terlalu cepat, memang sistem peradilan pidana anak itu diaturnya cepat. Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini,” tuturnya.
“Kan itu banding diajukan tanggal 17 April, 18 April hari kerja terakhir. Selanjutnya, 19 April langsung cuti bersama, baru masuk 26 April hari kerja. Tapi, masa-masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara,” sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini menolak keras sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI hari ini.
Mellisa menilai putusan banding yang bakal dibacakan Majelis Hakim hari ini tidak masuk akal. Sebab, PN Jakarta Selatan baru saja mengirimkan berkas banding ke PT DKI, Rabu, 26 April 2023 malam.
“"Kami baru dapat info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa memori banding baru diserahkan kemarin. Jadi enggak masuk akal kalau besok (hari ini) sudah putusan. Ada apa sebenarnya?" ujar Mellisa.
(hab)