Penampakan 6 Rampok yang Cekoki Kecubung Sopir Taksi hingga Tewas di Tol Jagorawi

Jum'at, 14 April 2023 - 18:01 WIB
loading...
Penampakan 6 Rampok...
Polda Metro Jaya meringkus enam perampok yang mencekoki sopir taksi online dengan kecubung di Tol Jagorawi. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus perampok yang mencekoki Suprapto (46), sopir taksi online yang tewas tertabrak di Tol Jagorawi setelah dicekoki kecubung. Polisi mengamankan sebanyak enam pelaku telah diamankan

“Para pelaku dengan perannya dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukan kedalam makanan, ” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (14/4/2023).



Dijelaskan Titus, pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berhasil ditangkap dengan perannya masing-masing. Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu A alias D alias M (36), F alias C (34), MB alias C (25).

Kemudian YA alias Y (37), AG (43) dan AS alias A (29). Titus mengatakan, kronologi awal yaitu pada Rabu 15 Maret 2023, korban yang merupakan sopir taksi online menerima orderan dari pelaku A dan F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan, Bekasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, saat dalam mobil, pelaku meminta nomor handphone korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.



”Kemudian Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp.1 juta,” ucapnya.

Dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus), saat diperjalanan itu kemudian pelaku minta berhenti di sebuah minimarket.

”Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung, pelaku mencari tempat makan dan berhenti di ruko kosong, setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F,” ucapnya.

Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan e-toll, saat korban keluar mobil pelaku membawa lari mobil milik korban.

Senin (20/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan patroli jalan tol dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak dengan kendaraan lain, kemudian korban dibawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti seperti, sToyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY warna Hitam beserta BPKB, satu ponsel, Daihatsu Sigra nomor registrasi D-1317-AIZ warna Putih, mobil Toyota Ayla F-1646-YJ.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun, " jelasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)