Polres Jakbar Musnahkan 14.039 Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ramadan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 14.039 botol minuman keras (Miras) ilegal dalam berbagai merek. Belasan ribu botol itu didapat dari hasil pengungkapan pada kurun waktu 23 Maret - 13 April 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa, pengungkapan miras ilegal ini dilakukan secara rutin oleh Polsek jajaran.
”14.039 botol miras itu disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin,”kata Syahduddi, Jumat (14/4/2023).
Kegiatan razia miras ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pasalnya, menurut Syahduddi, miras ini dapat memicu peristiwa tawuran antarkelompok.
”Kegiatan ini akan terus kita laksanakan sampai dengan menjelang hari raya Idul Fitri sehingga memang kita bisa memastikan bahwa selama bulan suci Ramadan aktivitas kegiatan masyarakat di Jakarta Barat bisa kita jamin keamanan dan kenyamanannya,” tambahnya.
Terkait dengan para pemilik miras tanpa izin ini, pihaknya menjerat beberapa Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
”Yang memang ditekankan bahwa penjualan minuman beralkohol ini hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu di hotel, restoran yang memang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa, pengungkapan miras ilegal ini dilakukan secara rutin oleh Polsek jajaran.
”14.039 botol miras itu disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin,”kata Syahduddi, Jumat (14/4/2023).
Kegiatan razia miras ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pasalnya, menurut Syahduddi, miras ini dapat memicu peristiwa tawuran antarkelompok.
”Kegiatan ini akan terus kita laksanakan sampai dengan menjelang hari raya Idul Fitri sehingga memang kita bisa memastikan bahwa selama bulan suci Ramadan aktivitas kegiatan masyarakat di Jakarta Barat bisa kita jamin keamanan dan kenyamanannya,” tambahnya.
Terkait dengan para pemilik miras tanpa izin ini, pihaknya menjerat beberapa Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
”Yang memang ditekankan bahwa penjualan minuman beralkohol ini hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu di hotel, restoran yang memang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
(ams)