Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme

Kamis, 13 April 2023 - 16:33 WIB
loading...
Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme
Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan pembelaan pada sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkit sederet pencapaian kariernya mulai 2013 hingga 2022. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengklaim bahwa karier moncernya diraih secara alamiah tanpa adanya kolusi dan nepotisme.

Klaim itu disampaikan saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Awalnya Teddy menceritakan dirinya tumbuh di sebuah keluarga kurang mampu di Pasuruan, Jawa Timur hingga lulus SMA.

"Kemudian pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk AKABRI karena saya yakin bahwa kedua orang tua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di perguruan tinggi," ujar Teddy.
Baca juga: Sebelum Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183

"Alhamdulillah, saya dinyatakan lulus seleksi AKABRI dan masuk matra kepolisian atau Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1990 itu juga," lanjutnya.

Dia menimba ilmu di Akpol selama empat tahun dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Hal itu mengingat dirinya berasal dari keluarga kurang mampu.

"Karena saya sadar betul bahwa saya bukan berasal dari keluarga pejabat bukan dari kalangan keluarga yang mampu ataupun bukan anak jenderal. Dalam bahasa Jawa, saya hanya kawulo alit atau wong cilik," tuturnya.

Selanjutnya, jenderal bintang dua itu menceritakan awal meniti karier dari pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai menduduki kursi Kapolda Sumbar.

Dia mengklaim sederet capaian itu didapat tanpa praktik kolusi dan nepotisme. "Sederet jabatan tersebut saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara kolusi dan nepotisme," ungkap Teddy.

Saat terjerat kasus narkoba ini, dia mengaku heran. Pasalnya, dia dituduh menjual sabu demi mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp300 juta.

"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karier tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?" kata Teddy.

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)