Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya

Selasa, 11 April 2023 - 22:31 WIB
loading...
Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zuraida Retno Pamungkas dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Polda Metro Jaya. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zuraida Retno Pamungkas dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan polisi tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana.

Laporan ini didasarkan SK Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Intinya, memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya pada KPK sebagai Direktur Penyelidikan pada unit organisasi Direktorat Penyidikan KPK.





Adapun alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK sebagaimana tertera pada SK Sekjen KPK tersebut adalah dikarenakan telah berakhir masa penugasannya.

"Hal ini tidak berlandaskan alasan yang valid dan logis karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat," kata Rahkmat dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Padahal, kata dia, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro tidak pernah sekali pun melanggar kode etik KPK sejak menjabat sebagai Dirlidik KPK dari 2020.

Terlebih, Brigjen Endar Priantoro juga diketahui memiliki banyak prestasi selama menjabat sebagai Dirlidik KPK di antaranya yakni OTT Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Dari alasan pemberhentian tersebut, maka patut diduga Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)