24 Kali Beraksi di Masjid, 2 Maling Motor Ditangkap Polsek Tambun
loading...
A
A
A
BEKASI - Dua pelaku pencurian motor berinisial AK (20) dan RS (33) ditangkap petugas Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Keduanya sudah beraksi 24 kali di sejumlah masjid dan musalah di Bekasi.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari aksi kejahatan mereka di halaman Masjid At-Taqwa Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 19 Maret 2023 pukul 19.40 WIB.
Pelaku menyasar sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang melaksanakan ibadah salat tarawih. Korban terkejut mengetahui motornya hilang usai salat tarawih.
Selanjutnya korban meminta pengurus DKM Masjid At-Taqwa untuk mengecek tayangan CCTV. Dari rekaman CCTV ternyata sepeda motor korban diambil kedua pelaku.
"Berdasarkan rekaman CCTV itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku," kata Twedi kepada wartawan Selasa (11/4/2023).
Twedi menuturkan, petugas mendapat laporan dari warga yang telah mengamankan dua orang saat melakukan transaksi COD sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat.
Tanpa menunggu lama, petugas pun menangkap pelaku berserta sejumlah barang bukti kejahatan. "Kedua pelaku ini sudah 24 kali beraksi di wilatah Tambun dan Kota Bekasi. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di masjid dan musalah," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari aksi kejahatan mereka di halaman Masjid At-Taqwa Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 19 Maret 2023 pukul 19.40 WIB.
Pelaku menyasar sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang melaksanakan ibadah salat tarawih. Korban terkejut mengetahui motornya hilang usai salat tarawih.
Selanjutnya korban meminta pengurus DKM Masjid At-Taqwa untuk mengecek tayangan CCTV. Dari rekaman CCTV ternyata sepeda motor korban diambil kedua pelaku.
"Berdasarkan rekaman CCTV itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku," kata Twedi kepada wartawan Selasa (11/4/2023).
Twedi menuturkan, petugas mendapat laporan dari warga yang telah mengamankan dua orang saat melakukan transaksi COD sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat.
Tanpa menunggu lama, petugas pun menangkap pelaku berserta sejumlah barang bukti kejahatan. "Kedua pelaku ini sudah 24 kali beraksi di wilatah Tambun dan Kota Bekasi. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di masjid dan musalah," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)