AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini menghormati putusan hakim atas vonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA pada anak AG. Namun, Jaksa diminta untuk mengajukan banding lantaran hukumannya belum maksimal.
”Kuasa Hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Melisa melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Lantas, dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap anak korban dan terbukti melakukan turut serta.
”Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
Dalam putusannya itu, hakim tunggal menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan anak berkonflik hukum AG.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG.
”Hal yang memberatkan adalah kondisi anak korban D masih dirawat di rumah sakit mengalami cedera otak berat sedangkan hal yang meringankan adalah pelaku anak berusia 15 tahun dan diharapkan anak dapat memperbaiki diri,” pungkasnya.
”Kuasa Hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Melisa melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Lantas, dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap anak korban dan terbukti melakukan turut serta.
”Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
Dalam putusannya itu, hakim tunggal menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan anak berkonflik hukum AG.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG.
”Hal yang memberatkan adalah kondisi anak korban D masih dirawat di rumah sakit mengalami cedera otak berat sedangkan hal yang meringankan adalah pelaku anak berusia 15 tahun dan diharapkan anak dapat memperbaiki diri,” pungkasnya.
(ams)