Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal Sidang Kasus Penganiayaan AG Terhadap D

Senin, 10 April 2023 - 17:52 WIB
loading...
Profil Sri Wahyuni Batubara,...
Sri Wahyuni Batubara diketahui menjadi hakim tunggal dalam sidang kasus penganiayaan AG terhadap putra pengurus besar GP Ansor yang berinisial D. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sri Wahyuni Batubara diketahui menjadi hakim tunggal dalam sidang kasus penganiayaan AG terhadap putra pengurus besar GP Ansor yang berinisial D. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Kendati demikian, AG kemungkinan tidak hadir di ruang sidang saat dibacakan putusan oleh sang hakim.

Sri Wahyuni merupakan sosok wanita yang menjadi hakim dalam kasus penganiayaan AG terhadap D. Dirinya pernah menolak Eksepsi yang diajukan oleh tim pengacara dari terdakwa anak AG.

Atas penolakan tersebut dirinya dianggap sebagai hakim tunggal yang adil dan tidak memihak. Lantas, seperti apa profil dari hakim tunggak Sri Wahyuni Batubara? simak ulasan di bawah ini.


Profil Sri Wahyuni Batubara

Berikut profil dari Sri Wahyuni Batubara yang bertugas sebagai hakim tunggal kasus penganiayaan AG terhadap D:

Melansir dari laman resmi pn-jakartaselatan, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), nama Sri Wahyuni Batubara merupakan wanita kelahiran 20 September 1969.

Sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dirinya kini memiliki jabatan dengan pangkat pembina Utama Madya (IV/d).



Namun sebelum itu, wanita dengan pendidikan terakhir S2 atau Magister ini juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat itu dirinya kerap menjadi hakim ketua sekaligus hakim tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Sri Wahyuni Batubara untuk gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu dalam menangani sidang AG tentu mempunyai alasan tersendiri.

Pada jabatan hakim sebelumnya, Sri Wahyuni pernah menjadi hakim yang memediasi
Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski dalam kasus perdata.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto juga memastikan jika Sri sudah mempunyai sertifikat penanganan perkara anak dan dia juga berpengalaman dalam persidangan anak.

Penunjukan Sri Wahyuni sebagai hakim dalam sidang kasus penanganan AG dilakukan karena Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu diketahui tengah dilanda kesibukan lantaran jabatannya sebagai seorang ketua. Hal itu disampaikan langsung oleh humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto seperti dikutip Senin (10/4/2023).
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)