Sidang Dakwaan Selesai, Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan terhadap AG kekasih Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai. Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kami ajukan Eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Mangatta mengatakan, eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa itu hanya dilayangkan oleh tim pengacara AG, sedangkan AG tidak.
Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang bakal ditanggapi tim pengacara AG atas dakwaan Jaksa tersebut lantaran bakal disusun dahulu. "Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," katanya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara AG itu akan digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 10.00 WIB. Waktu persidangan sama dengan sidang pertama kali ini.
"Besok kami ajukan Eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Mangatta mengatakan, eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa itu hanya dilayangkan oleh tim pengacara AG, sedangkan AG tidak.
Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang bakal ditanggapi tim pengacara AG atas dakwaan Jaksa tersebut lantaran bakal disusun dahulu. "Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," katanya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara AG itu akan digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 10.00 WIB. Waktu persidangan sama dengan sidang pertama kali ini.
(hab)