Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah diversi perkara AG kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan D di PN Jakarta Selatan, berakhir deadlock. Atas hasil ini maka Majelis Hakim bakal langsung menggelar sidang perdana kasus AG dengan agenda dakwaan.
"Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama tentu agendanya pembacaan surat dawaan (dari Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Djuyamto, musyawarah diversi itu gagal diselesaikan. Sehingga perkara AG itu dilanjutkan ke persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memang hakim spesialis penanganan perkara anak.
Sidang digelar di Ruang 7 PN Jakarta Selatan dan dilakukan secara tertutup. Dia menambahkan, dalam proses diversi itu, keluarga dan pengacara D enggan menyelesaikan perkara AG itu di luar persidangan.
Adapun proses musyawarah diversi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB di ruang mediasi lantai 2 PN Jakarta Selatan.
"Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama tentu agendanya pembacaan surat dawaan (dari Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Djuyamto, musyawarah diversi itu gagal diselesaikan. Sehingga perkara AG itu dilanjutkan ke persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memang hakim spesialis penanganan perkara anak.
Sidang digelar di Ruang 7 PN Jakarta Selatan dan dilakukan secara tertutup. Dia menambahkan, dalam proses diversi itu, keluarga dan pengacara D enggan menyelesaikan perkara AG itu di luar persidangan.
Adapun proses musyawarah diversi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB di ruang mediasi lantai 2 PN Jakarta Selatan.
(hab)