Keluarga D Akan Tolak Diversi AG di PN Jakarta Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - AG kekasih Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang terkait penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023). Namun, pengadilan bakal melakukan diversi dahulu atau musyawarah terhadap AG dengan keluarga D.
Proses hukum diversi antara D dengan AG akan digelar secara tertutup. Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, upaya diversi dari kuasa hukum anak yang berkonflik dengan hukum akan berakhir deadlock.
Hal itu karena pihak keluarga D akan melanjutkan pada proses persidangan. "Kita persiapkan terkait penolakan diversi ini, dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan, dan sebagainya," kata Mellisa di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Untuk diketahui dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengenal upaya diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satunya dengan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban.
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Proses hukum diversi antara D dengan AG akan digelar secara tertutup. Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, upaya diversi dari kuasa hukum anak yang berkonflik dengan hukum akan berakhir deadlock.
Hal itu karena pihak keluarga D akan melanjutkan pada proses persidangan. "Kita persiapkan terkait penolakan diversi ini, dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan, dan sebagainya," kata Mellisa di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Untuk diketahui dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengenal upaya diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satunya dengan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban.
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
(hab)