Curi Motor Tetangga, 2 Pemuda di Cengkareng Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepasang pria, Anjas Setiadi (28) dan Andika Brontolaras (26), nekat mencuri motor tetangganya yang terparkir di depan rumah, Jalan Kapuk Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 12 Juli 2020.
Aksi itu pun terbongkar usai polisi yang mendalami laporan korban menindaklanjuti dan mendapati sepeda motor tersimpan di Pasar Cengkareng, 5 kilometer dari lokasi pencurian.
Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Khoiri mengatakan, kejadian ini bermula saat korban menyadari motornya menghilang saat terparkir depan rumah.
"Kala itu korban curiga dengan beberapa pemuda yang kerap menongkrong dekat rumahnya," kata Khoiri di Jakarta, Senin (20/7/2020). (Baca Juga: Curi Motor, ABG Asal Bogor Babak Belur Dipukuli di Margonda)
Usai pelaporan, polisi lantas mengamati kebiasaan para pemuda itu dari jauh dan membuntuti selama berhari hari. Dari situlah polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati dua pemuda, Anjas dan Andika diduga sebagai pelaku.
Keduanya tertangkap tangan menggunakan sepeda motor milik korbannya. Cukup bukti, polisi kemudian meringkusnya saat itu juga atau beberapa hari setelah kasus pencurian.
"Ngakunya sih baru sekali, tapi sejauh ini masih kami periksa terus," kata Khoiri dengan mengkomperasikan beberapa kasus kehilangan motor di Cengkareng.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Akibatnya,kedua pelaku itu terancam hukuman 3 tahun penjara. ( )
Aksi itu pun terbongkar usai polisi yang mendalami laporan korban menindaklanjuti dan mendapati sepeda motor tersimpan di Pasar Cengkareng, 5 kilometer dari lokasi pencurian.
Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Khoiri mengatakan, kejadian ini bermula saat korban menyadari motornya menghilang saat terparkir depan rumah.
"Kala itu korban curiga dengan beberapa pemuda yang kerap menongkrong dekat rumahnya," kata Khoiri di Jakarta, Senin (20/7/2020). (Baca Juga: Curi Motor, ABG Asal Bogor Babak Belur Dipukuli di Margonda)
Usai pelaporan, polisi lantas mengamati kebiasaan para pemuda itu dari jauh dan membuntuti selama berhari hari. Dari situlah polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati dua pemuda, Anjas dan Andika diduga sebagai pelaku.
Keduanya tertangkap tangan menggunakan sepeda motor milik korbannya. Cukup bukti, polisi kemudian meringkusnya saat itu juga atau beberapa hari setelah kasus pencurian.
"Ngakunya sih baru sekali, tapi sejauh ini masih kami periksa terus," kata Khoiri dengan mengkomperasikan beberapa kasus kehilangan motor di Cengkareng.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Akibatnya,kedua pelaku itu terancam hukuman 3 tahun penjara. ( )
(mhd)