Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario Dandy

Sabtu, 08 April 2023 - 22:34 WIB
loading...
Begini Respons Jonathan...
Pengurus GP Ansor yang juga ayah D, Jonathan Latumahina. Foto: Tangkapan layar iNews
A A A
JAKARTA - Anak AG atau pacar Mario Dandy Satriyo (20), dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terkait kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17). Tuntutan 4 tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Menanggapi tuntutan AG, ayah D, Jonathan Latumahina mempertanyakan keputusan tim JPU. Ia menilai, tim JPU tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya pribadinya @seeksixsuck seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Jonathan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun. Bahkan, kata dia, bisa enam tahun penjara.



“Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D enggak penting?” keluh Jonathan.

Lebih lanjut, Jonathan juga mempertanyakan pernyataan JPU yang menyatakan AG memang secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalau tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, AG, pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara karena diduga terlibat kasus penganiayaan D. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)