Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Bakal Ajukan Pleidoi

Rabu, 05 April 2023 - 17:44 WIB
loading...
Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Bakal Ajukan Pleidoi
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum AG pacar dari Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Dalam pleidoinya nanti, ada sejumlah catatan yang bakal diluruskan kubu AG.

"Kami sudah dengar tuntutan dari JPU, besok kami menanggapinya. Anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan kita," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta berharap pleidoi yang diajukan pihaknya itu bakal dipertimbangkan hakim saat sidang vonis pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Mengenai isi pleidoi, lanjut dia, bakal berisi hal-hal untuk meluruskan fakta-fakta hukum yang tak sesuai.


"Banyak fakta akan kita luruskan, seperti JPU kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan sejumlah catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," tuturnya.

Selain meluruskan fakta-fakta, pleidoi itu juga berisi jalan cerita sebagaimana yang diyakini AG. "Bahkan, fakta CCTV yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa pun bakal disampaikan dalam pleidoi besok," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)