Viral! Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Rp60.000-300.000 ke Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satu surat edaran (SE) dari pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. Pasalnya, surat tersebut berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
Surat edaran tersebut dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09/16 yang ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian bunyi isi SE tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang terkait permintaan THR tersebut.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (Ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," kata Faqih saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4/2023).
Faqih memastikan, ketua RT setempat saat ini telah dilakukan pembinaan oleh Lurah. "Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh Lurah. Saya mengimbau surat edaran tersebut dicabut," ucapnya.
Surat edaran tersebut dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09/16 yang ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian bunyi isi SE tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang terkait permintaan THR tersebut.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (Ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," kata Faqih saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4/2023).
Faqih memastikan, ketua RT setempat saat ini telah dilakukan pembinaan oleh Lurah. "Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh Lurah. Saya mengimbau surat edaran tersebut dicabut," ucapnya.
(hab)