Posko Pengaduan THR Pemkot Jakbar Siap Terima Aduan, Ini Lokasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi seluruh karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan tersebut dibuka secara langsung di kantor Wali Kota Jakarta Barat Jalan Raya Kembang, nomor 2, Blok B lantai 6.
”Kita buka posko pengaduan di kantor kita dan melalui layanan pengaduan 01952555071,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Aditya mengatakan, layanan ini dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan hak, bisa memperjuangkan THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Apabila ada perusahaan yang terbukti kedapatan tidak membayarkan hak THR kepada karyawannya, maka pihak pengawas Sudin Nakertrans akan menanggil perusahaan tersebut.
”Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.
Namun, jika nantinya perusahaan tetap tidak mampu membayarkan hak THR karyawan, maka pihak Sudin akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.
Sejauh ini, Aditya memastikan, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan.
Dia berharap seluruh perusahaan memberikan hak THR seusai dengan ketentuan yang telah diatur demi kesejahteraan para karyawan.
”Kita buka posko pengaduan di kantor kita dan melalui layanan pengaduan 01952555071,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Aditya mengatakan, layanan ini dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan hak, bisa memperjuangkan THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Apabila ada perusahaan yang terbukti kedapatan tidak membayarkan hak THR kepada karyawannya, maka pihak pengawas Sudin Nakertrans akan menanggil perusahaan tersebut.
”Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.
Namun, jika nantinya perusahaan tetap tidak mampu membayarkan hak THR karyawan, maka pihak Sudin akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.
Sejauh ini, Aditya memastikan, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan.
Dia berharap seluruh perusahaan memberikan hak THR seusai dengan ketentuan yang telah diatur demi kesejahteraan para karyawan.
(ams)