AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Respons Keluarga D

Rabu, 05 April 2023 - 18:34 WIB
loading...
AG Pacar Mario Dandy...
Kuasa hukum D, Melisa Anggraini. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum D menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara terhadap AG sudah sesuai harapan keluarga korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut.

"Kami melihat ini paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga. Kita berharap nanti sampai divonis hakim sudah sesuai JPU," ungkap kuasa hukum D, Melisa Anggraini pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, tim pengacara dan keluarga D mengapresiasi sikap Jaksa yang telah memberikan tuntutan hukuman maksimal pada anak AG.


Penilaian Jaksa yang menuntut Pasal 355 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan rencana pada anak AG pun telah sesuai harapan keluarga.

Melisa berharap pada vonis nanti hakim juga menjatuhi hukuman maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa. Sejauh ini, sebagaimana tuntutan Jaksa, semua unsur pasal yang dikenakan pada anak AG telah terpenuhi.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh JPU, tuntutan empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)