Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

Senin, 03 April 2023 - 12:10 WIB
loading...
Alasan Hakim PN Jaksel...
AG, pacar Mario Dandy Satriyo saat ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus dugaan penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), Senin (3/4/2023). Alasannya, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.

Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada hari ini hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.

"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AG, termasuk unsur keterlibatannya sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.



"Amar putusan, menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.

Dia menambahkan, saat ini agenda persidangan perkara AG tengah dalam tahap pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa dan diperiksa dalam perkara AG saat ini ada lima orang.

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)