Polisi Ringkus Sopir Angkot di Bogor yang Aniaya Temannya

Minggu, 02 April 2023 - 14:10 WIB
loading...
Polisi Ringkus Sopir Angkot di Bogor yang Aniaya Temannya
Polisi menangkap sopir angkot berinisial SD (60) yang menganiaya temannya sesama sopir menggunakan kunci roda di Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Polisi menangkap sopir angkot berinisial SD (60) yang menganiaya temannya sesama sopir menggunakan kunci roda di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku ditahan di Polsek Cibinong.

"Sudah, sudah (tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, Minggu (2/4/2023).

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Didapati juga barang bukti kunci roda untuk menganiaya korban.
Baca juga: Tegur Sopir Angkot, Warga Ciputat Tewas Ditusuk

"Angkot jadi barang bukti tapi sementara nggak kita sita, yang pasti kita sita kunci roda saja," ucapnya.

Aksi pemukulan sesama sopir angkot berawal ketika pelaku tak terima sparepart yang baru dipasang di bengkel sudah rusak. Korban berinisial SH (48) merasa tidak memasang hingga terlibat cekcok berujung penganiayaan.

"Si pelaku pasang sparepart di situ di bengkel. Nah, baru beberapa hari sudah rusak lagi. Dia komplain ke korban, si korban nggak terima karena dia tidak masang, korban kerja di situ juga," kata Yunli.

Sebelumnya, dua sopir angkot terlibat adu jotos di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 31 Maret 2023. Satu orang mengalami luka di kepala karena dihantam menggunakan kunci roda.

Tidak hanya itu, keduanya juga sempat mengadu banteng dengan angkot masing-masing hingga bagian depan mengalami kerusakan cukup parah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)