Ingin Mudik Lebaran, 2 Pemuda Nekat Curi Puluhan Pakaian dan Sepatu di Mal Tambora

Minggu, 02 April 2023 - 13:05 WIB
loading...
Ingin Mudik Lebaran, 2 Pemuda Nekat Curi Puluhan Pakaian dan Sepatu di Mal Tambora
Ingin mudik Lebaran, dua pemuda nekat mencuri puluhan pakaian, sepatu, hingga kosmetik, di sebuah mal kawasan Tambora, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Dua pemuda nekat mencuri puluhan pakaian, sepatu, hingga kosmetik, di sebuah mal kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku nekat mencuri dengan alasan ingin mudik Lebaran.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Modus kedua pelaku berinisial IA (29) dan AS (25) melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di dalam mal. Setelah mal tutup keduanya kemudian melancarkan aksi pencurian.



“Ada tiga pelaku, dua pelaku diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran (berinsial R). Modusnya pelaku datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mal tutup,” jelas Putra, Minggu (2/4/2023).

Niat pencurian itu muncul ketika ketiganya berkumpul di bawah kolong gantung kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Ketiganya kemudian berjalan ke lokasi target pencurian, untuk melakukan aksinya.

“Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik Lebaran ke Kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora,” kata dia.


Awalnya pelaku bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mal. Ketika situasi dirasa aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian. “Pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” tuturnya.

Ketiga pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian. Setelahnya, mereka berpencar untuk meninggalkan mal. Namun, saat berusaha kabur, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli.

“Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli, mengamakan pelaku karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri,” kata Putra.

AS dan IA serta barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu, dan kosmetik selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)