Demi Susu Anak, Janda Pirang Ajak Pacar Embat Ponsel Tetangga di Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang janda muda berinisial SKD bersama kekasihnya MF nekat mencuri handphone milik tetangganya sendiri di Jalan Perintis, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (29/3). Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya di sebuah konter handphone.
”Setelah diamankan, kemudian pelaku dan korban kami pertemukan di Polsek Kalideres,”kata Syafri, Kamis (30/3/2023).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi pencurian handphone tersebut. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran tidak punya uang untuk membelikan susu sang buah hati.
”Karena desakan ekonomi, (pelaku SKD) memiliki tiga orang anak dan tidak sanggup untuk membeli susu,” ucapnya.
Mendengar keterangan itu, korban kemudian merasa iba akan kondisi pelaku. Korban lalu memaafkan perbuatan pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses hukum lebih lanjut.
”Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kami lakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative antara pelaku dan korban membuat surat pernyataan,” pungkasnya.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya di sebuah konter handphone.
”Setelah diamankan, kemudian pelaku dan korban kami pertemukan di Polsek Kalideres,”kata Syafri, Kamis (30/3/2023).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi pencurian handphone tersebut. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran tidak punya uang untuk membelikan susu sang buah hati.
”Karena desakan ekonomi, (pelaku SKD) memiliki tiga orang anak dan tidak sanggup untuk membeli susu,” ucapnya.
Mendengar keterangan itu, korban kemudian merasa iba akan kondisi pelaku. Korban lalu memaafkan perbuatan pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses hukum lebih lanjut.
”Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kami lakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative antara pelaku dan korban membuat surat pernyataan,” pungkasnya.
(ams)