KPAI Kecam Prostitusi Anak Berkedok Rekrutmen ART di Tambora

Senin, 20 Maret 2023 - 07:47 WIB
loading...
KPAI Kecam Prostitusi...
Seorang warga melintas di depan Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mengecam prostitusi anak di bawah umur dengan modus akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) yang terkuak di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023. KPAI akan melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Kami akan awasi (proses hukumnya)," ujar Ketua KPAI AiMaryatiSolihah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).

Ia menegaskan peran negara dan masyarakat sekitar tidak berjalan dengan baik. Apalagi sebenarnya banyak masyarakat disekitar lokasi kostan yang merasa terganggu dengan kehadiran para penghuni kost yang kerap mengeluarkan suara berisik dan kalimat kotor.

"Di mana peran pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) ya, kok bisa kos-kosan menjadi sarang prostitusi. Serta d di mana peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Negara absen dalam pencegahan," tegas Maryati.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kepolisian menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan sebuah kost-kostan beralamat di Jalan Gedong Panjang, RT 10 RW 10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023 sore.



Sebanyak 39 PSK diamankan dalam penggrebekan tersebut dimana lima di antaranya berstatus anak di bawah umur. Para PSK tersebut dipekerjakan di lokalisasi berkedok kafe yang ada di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya mengamankan 39 PSK saat penggerebekan pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Empat pelaku diamankan yakni mucikari berinisial IC (35), dan tiga bodyguard mencegah PSK kabur yakni HA (25), SR (35), dan MR (25). Sedangkan HS yang merupakan suami dari IC masih dalam pengejaran kepolisian.

Dalam melayani pria hidung belang, para PSK di bayar Rp 40 ribu per jam Sedangkan sang mucikari mendapatkan uang Rp310.000. Jika mencoba kabur, PSK dikenai denda dengan nominal jutaan rupiah.

Modus mucikari dalam melaksanakan bisnisnya yakni menawarkan korban yang direkrut dari berbagai daerah untuk bekerja sebagai ART di Jakarta dengan gaji cukup besar (mendekati UMR DKI). Namun setiba di Jakarta, para perempuan tersebut justru dijadikan PSK.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)