Tempat Penampungan PSK di Tambora Digerebek, 39 Wanita Muda Diamankan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:48 WIB
loading...
Tempat Penampungan PSK di Tambora Digerebek, 39 Wanita Muda Diamankan
Sebanyak 39 PSK diamankan petugas Polsek Tambora dari rumah kos yang dijadikan tempat penampungan di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Rumah kos yang dijadikan tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, digerebek petugas Polsek Tambora . Sebanyak 39 PSK diamankan, lima di antaranya anak di bawah umur.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai satu rumah kos sebagai tempat praktik prostitusi. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu melakukan penggerebekan.

"Ada 39 PSK yang kita amankan.Mereka ini dipekerjakan di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan Sabtu (18/3/2023).


Putra menuturkan, sebelumnya rumah kos ini dikenal warga sebagai tempat penampungan para Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, entah bagaimana rumah kos tersebut berubah fungsi.

"Kita juga mengamankan satu mucikari bernisial IC, dan tiga pengawalnya, HA, SR, dan MR," tuturnya. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.



Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)