Khilal Hamdika Tega Setrika Pacar Gegara Lama Balas Chat Whatsapp
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria bernama Khilal Hamdika harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega mensetrika tubuh pacarnya sendiri berinisial APD (19). Khilal tega melakukan penyiksaan itulantaran kesal dengan korban yang lama membalas pesan aplikasi Whatsapp.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 13 Maret 2023 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan menyebutkan kasus itu terungkap saat korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Fauzan pun meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit untuk memperkuat laporannya.
“Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Fauzan menyebutkan akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. “Mengenai bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung hingga korban mengalami luka bakar,” ujarnya.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan. “Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 13 Maret 2023 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan menyebutkan kasus itu terungkap saat korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Fauzan pun meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit untuk memperkuat laporannya.
“Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Fauzan menyebutkan akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. “Mengenai bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung hingga korban mengalami luka bakar,” ujarnya.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan. “Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(ams)