Kajati DKI Tegaskan Tidak Ada Ruang Damai untuk Mario Dandy

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:52 WIB
loading...
Kajati DKI Tegaskan Tidak Ada Ruang Damai untuk Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20), saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan, tidak ada ruang damai ataurestorative justice ( RJ ) untuk Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). Hal tersebut mengingat korban saat ini tidak sadar dan luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal damai.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ungkap Reda, Jumat (17/3/2022).

Ditutupnya peluang untuk berdamai ini, kata dia, karena pelaku telah menyebabkan langsung korban sampai luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang keji itu. Adapun pernyataannya kemarin konteksnya adalah untuk Anak berinisial AG.

“Saya ditanya kemarin oleh kawan-kawan wartawan kemungkinan RJ, saya jawab ada untuk konteks AG,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)KejatiDKIJakartaAde Sofyansyah mengatakan, pihaknya membuka peluang penyelesaian kasus secara Restorative Justicedalam kasus penganiayaan D dengan tersangka AG.KejatiDKImemiliki pertimbangan untuk membuka peluang penyelesaian kasus secara damai yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.



"StatementKajatiDKIJakartamemberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kaya Ade.

Dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Di samping itu, kata Ade, perbuatan AG juga tak secara langsung melakukan kekerasan terhada David. Meski demikian, peluang penyelesaian kasus secara RJ itu bisa tertutup bila D dan keluarga tak memaafkan AG.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," terang Ade.

Sekadar diketahui, Mario bersama Shane telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayan terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023. Untuk Berkas Mario telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta.

Sementara AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama tujuh hari dan saat ini secara otomatis telah masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama delapan hari.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)