Kejati DKI Akui Terima Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
Kejati DKI Akui Terima Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy
Berkas perkara kasus penganiayaan D dengan AG pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum sudah diterima Kejati DKI Jakarta. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan kasus penganiayaan D dengan terduga pelaku AG. Diperkirakan, berkas AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), bakal dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Maret 2023.

"Saat ini beberapa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan, untuk AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur Pasal terkait penganiayaan berat," terangnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, berkas AG lebih dahulu masuk lantaran AG masih dalam usia anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya pun menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.

"Berkas perkara AG baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu, anak-anak itu tujuh hari untuk berkas penelitiannya, kalau yang dewasa 14 hari," tuturnya.



Dia menerangkan, Kejati DKI punya waktu tujuh hari untuk meneliti berkas AG hingga akhirnya dinyatakan P21. Bila belum lengkap, berkas bakal dikembalikan ke polisi untuk diperbaiki, hanya saja memang diperkirakan berkas bakal bisa masuk tahap dua di akhir Maret 2023.

"Kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa. Mudah-mudahkan kita percepat. Karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini anak," pungkasnya.

Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan AG kekasih Mario Dandy terkait penganiayaan putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). AG ditetepkan sebagai anak berkonflik hukum dalam kasus ini.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)