Pengacara APA Tantang Kubu Mario Cs Adu Bukti Terkait Keterlibatan Kliennya

Kamis, 16 Maret 2023 - 19:59 WIB
loading...
Pengacara APA Tantang Kubu Mario Cs Adu Bukti Terkait Keterlibatan Kliennya
Bersama kuasa hukum, APA (tengah) melaporkan Mario Dandy, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
BOGOR - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA), Ernita Edyalaksmita menantang kubu Mario Dandy Satriyo (20), cs untuk adu bukti dan mempertanggungjawabkan karena menyeret kliennya dalam kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). Sebelumnya, APA disebut sebagai provokator penganiayaan Mario terhadap D.

“Mengkambinghitamkan Anastasia Pretya Amanda dengan menyatakan bahwa Amanda dengan pemicunya, provokator, tidak seperti,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Ernita mengungkapkan segala tuduhan yang dilayangkan pihak Mario Dandy Cs terhadap Amanda tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai, tuduhan itu hanya sebagai penggiringan opini publik.

“Karena perlu kami tegaskan kembali, penggiringan opini publik kepada MDS melalui pengacaranya itu tidak benar, bohong belaka,” pungkasnya.

Lantas, Ernita pun menantang kubu Mario Dandy cs untuk bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan segala tuduhannya terhadap APA.



“Silakan pengacara mereka, kuasa hukumnya membuktikan dan mempertanggungjawabkan semua berita-berita yang sudah disebarkan, dengan penggiringan publik tersebut, opini publik, silakan mereka menguji materiil,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ke Polda Metro Jaya.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)