Polda Metro Jaya Terima Laporan APA Terhadap Mario Dandy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), terhadap pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20). Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan Trunoyudo, laporan Amanda akan diproses secara bersamaan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. “Dalam proses ini bisa beriringan dengan proses awal adanya penganiayaan,” jelas dia.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh terduga pelaku Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan Trunoyudo, laporan Amanda akan diproses secara bersamaan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. “Dalam proses ini bisa beriringan dengan proses awal adanya penganiayaan,” jelas dia.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh terduga pelaku Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
(mhd)