APA Bantah Jadi Cepu, Begini Respons Kuasa Hukum Mario Dandy

Senin, 13 Maret 2023 - 16:41 WIB
loading...
APA Bantah Jadi Cepu, Begini Respons Kuasa Hukum Mario Dandy
AG, pacar Mario Dandy diperagakan oleh peran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda (APA) membantah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak petinggi GP Ansor yakni korban D. Nama APA mencuat diduga sebagai pembisik dalam kasus penganiyaan tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebutkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan bahwa APA lah yang menjadi pembisiknya.

“Terkait itu (bantahan APA), di BAP klien saya disampaikan bahwa cerita terkait korban dan AG itu dari APA,” kata Dolfie kepada wartawan, Senin (13/3/2023).



Dijelaskan Dolfie, Mario Dandy sudah menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya bahwa dirinya bertemu langsung dengan APA pada akhir Januari 2023 sebelum penganiayaan tersebut dilakukannya.

“Dari APA langsung, ada dalam BAP diceritakan dia bertemu dengan APA. Dia klarifikasi ke AG bagaimana kalau tidak ada cerita itu kan? Iya dong dia klarifikasi ke AG setelah dapat cerita itu, dia dapat dari orang lain menceritakan di BAP klien saya ya APA,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia tidak mempermasalahkan bantahan yang diungkapkan oleh sosok APA. “Silahkan saja mereka mau ngomong apa, biarlah penyidik yang nanti akan menyimpulkan. Klien saya menceritakan apa adanya, dapat cerita itu dari mana, ya dari APA,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Anastasia Pretya Amanda (APA), Sumantap Simorangkir mengungkapkan bahwa kliennya itu tidak mengetahui sama sekali soal rencana Mario Dandy yang menganiaya anak petinggi GP Ansor.



“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” kata Sumantap lewat keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).



Sumantap menjelaskan bahwa kliennya itu merasa keberatan dikarenakan terus dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sebab, kata Sumantap, pada saat kejadian kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)