Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS, GP Ansor Acungkan Jempol

Kamis, 09 Maret 2023 - 10:05 WIB
loading...
Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS, GP Ansor Acungkan Jempol
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin Al-Hafidz. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memutuskan menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin alhafidz mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang mengungkap tuntas peristiwa tersebut. Dia berharap proses hukum dapat berjalan baik dan adil sehingga semakin terang benderang.

”Kami acungkan jempol kepada Pak Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum atas proses hukum yang berjalan dengan baik dan adil. Keadilan semakin terang,” kata Ainul melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (9/3/2023).



Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga menurutnya, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.

”Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap korban D hingga koma. Kekinian, kondisi korban sudah berangsur membaik.



Atas perbuatannya, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David. Peran S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)