5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memutuskan menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Berikut sejumlah fakta keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban D anak pengurus GP Ansor:
1. AG Terbukti Terlibat dalam Penganiayaan Korban D
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, menemukan beberapa keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Semula, para pelaku yang terlibat di TKP tidak mengakui keterlibatannya.”Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” kata Hengki.
Penyidik temukan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti peningkatan status AG. ”Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ucapnya.
2. Polisi Menetapkan AG sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum
AG semula berstatus sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Keputusan itu setelah melibatkan ahli pidana, ahli digital forensik hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Berikut sejumlah fakta keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban D anak pengurus GP Ansor:
1. AG Terbukti Terlibat dalam Penganiayaan Korban D
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, menemukan beberapa keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Semula, para pelaku yang terlibat di TKP tidak mengakui keterlibatannya.”Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” kata Hengki.
Penyidik temukan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti peningkatan status AG. ”Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ucapnya.
2. Polisi Menetapkan AG sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum
AG semula berstatus sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Keputusan itu setelah melibatkan ahli pidana, ahli digital forensik hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.