5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:47 WIB
loading...
A A A
Hengki mengatakan pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru. ”Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, polisi kemudian meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

3. Pemeriksaan AG Didampingi Bapas dan KemenPPA

Polda Metro Jaya juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) untuk mendampingi AG saat diperiksa penyidik.



Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan hingga penahanan yang mana sesuai dengan mandate Pasal 94 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

4. Polisi Tahan AG 7 Hari di LPSK

Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di LPSK. Putusan tersebut usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.

”Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” kata Hengki kepada wartawan.

Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. AG resmi bakal ditahan di LPSK selama 7 hari.Selain itu, kemungkinan penahanan AG juga akan diperpanjang selama 8 hari kedepan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3134 seconds (0.1#10.140)