5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:47 WIB
loading...
5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit
AG (15), Pacar Mario Dandy ditahan di LPKS. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi memutuskan menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Berikut sejumlah fakta keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban D anak pengurus GP Ansor:

1. AG Terbukti Terlibat dalam Penganiayaan Korban D

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, menemukan beberapa keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Semula, para pelaku yang terlibat di TKP tidak mengakui keterlibatannya.”Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” kata Hengki.



Penyidik temukan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti peningkatan status AG. ”Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ucapnya.

2. Polisi Menetapkan AG sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum

AG semula berstatus sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Keputusan itu setelah melibatkan ahli pidana, ahli digital forensik hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.

Hengki mengatakan pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru. ”Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, polisi kemudian meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

3. Pemeriksaan AG Didampingi Bapas dan KemenPPA

Polda Metro Jaya juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) untuk mendampingi AG saat diperiksa penyidik.



Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan hingga penahanan yang mana sesuai dengan mandate Pasal 94 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

4. Polisi Tahan AG 7 Hari di LPSK

Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di LPSK. Putusan tersebut usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.

”Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” kata Hengki kepada wartawan.

Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. AG resmi bakal ditahan di LPSK selama 7 hari.Selain itu, kemungkinan penahanan AG juga akan diperpanjang selama 8 hari kedepan.

5. Kondisi Orang Tua AG Jatuh Sakit

Kombes Hengky menyebut, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Sebab, kondisi orang tua AG juga disebut kini sedang mengalami sakit.

”Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),” ungkapnya.



Sehingga, hal itu menjadi pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. ”Pacar Mario Dandy ini butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)