Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Ditahan

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:50 WIB
loading...
Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Ditahan
Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di LPSK buntut kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di LPSK buntut kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor. Putusan tersebut usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. AG resmi bakal ditahan di LPSK.

"Kita melaksanakan penahanan di LPSK selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.

Sebelumnya, sebuah tangkapan layar viral di media sosial (medsos). Isinya diduga percakapan antara AG (16) dengan korban D. Chat tersebut diduga jebakan untuk D sehingga berujung penganiayaan oleh Mario Dandy.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo bereaksi dengan beredarnya chat tersebut. Namun, dia lebih menyerahkan ke penyidik untuk membuktikan kebenarannya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)