Pembunuh Pegawai Puskesmas Jagakarsa Ditangkap di Depok

Selasa, 07 Maret 2023 - 12:36 WIB
loading...
A A A


Saat itu istri korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu, karena yang memegang adalah Andi.

Setelah kesal tidak menemukan, Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar dengan tujuan agar tidak dapat dikejar oleh korban.

Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati, kemudian seumur hidup,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)