Pembunuh Pegawai Puskesmas Jagakarsa Ditangkap di Depok

Selasa, 07 Maret 2023 - 12:36 WIB
loading...
Pembunuh Pegawai Puskesmas Jagakarsa Ditangkap di Depok
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pegawai Puskesmas Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Neman, ditangkap di kawasan Beji, Kota Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pegawai Puskesmas Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Neman, ditangkap di kawasan Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, kejadian ini berlangsung di rumah korban bernama Andi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku Neman memukul Andi berkali-kali menggunakan besi hingga korban tewas.



Pemicunya adalah jual beli tanah dan bangunan antara pelaku dan korban. Pada 27 Februari 2023 lalu, pelaku menjual rumah kepada korban. Pelaku sudah menyerahkan sertifikat rumahnya kepada korban. Rumah disepakati dijual seharga Rp300 juta dengan uang muka disepakati diserahkan pada 28 Februari 2023.

“Pada saat pelaku kembali ke rumah korban, korban bilang 'nanti dulu, belum ada uang' dan dijanjikan tanggal 3 Maret. Pada saat hari kejadian tanggal 3 Maret, kembali korban menyatakan belum ada uang dan disuruh kembali nanti setelah ada uang,” jelas Yogen, Selasa (7/3/2023).

Korban dan pelaku kemudian bertengkar. Pelaku awalnya keluar dari rumah korban lalu singgah di pos satpam. Di sana pelaku melihat besi, lalu mengambilnya. Kemudian kembali ke rumah korban. Pada saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di kolam ikan.

"Kemudian pelaku mengetok rumah korban. Lalu ditanya 'mau apa'. Pelaku jawabn ingin bertanya lagi masalah bagaimana uang mukanya, dan pelaku masuk ke dalam. Dijelaskan kembali, korban belum ada uang. Kemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang akan diperbaiki,” bebernya.



Ketika di dalam rumah, pelaku memukul korban menggunakan besi di bagian kepala dari belakang. Keduanya sempat bergelut cukup lama. Lalu didengar oleh istri korban yang kemudian menghampiri keduanya. Di saat itulah pelaku juga menghajar istri korban.

“Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah, di situlah korban masih bisa bangkit, dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku, sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak,” ungkapnya.



Saat itu istri korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu, karena yang memegang adalah Andi.

Setelah kesal tidak menemukan, Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar dengan tujuan agar tidak dapat dikejar oleh korban.

Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati, kemudian seumur hidup,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)