Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Duloh Beli 30 Racun Tikus untuk Habisi Korban

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya.



Terkuak bahwa tersangka Wowon Erawan alias Aki Banyu dan Solihin alias Duloh, membeli racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, sebelum menjemput keluarga Wowon untuk dibawa ke Bekasi.

Duloh membeli racun tikus di dua toko berbeda di pasar tersebut. Pertama, Duloh membeli racun tikus di sebuah toko burung.

"Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp5 ribu di Pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam, dia memberi uang Rp100 ribu," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula, Kamis (2/3/2023).



Setelah membeli dua 20 racun tersebut, Duloh mendatangi toko pupuk untuk kembali membeli racun tikus dengan jenis yang berbeda.

"Adegan 9 E, tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp10 ribu," ungkapnya.

Setelah itu, Duloh menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya Ridwan Abdul Muiz, dan Neng Ayu (5) untuk dibawa ke Bekasi pada Minggu 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.



Diketahui, dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Sementara korban tewas berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang sekeluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2). Sementara dua orang korban tenaga kerja wanita (TKW), yakni Farida dan Siti Fatimah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, Pasal 339 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)