Karangan Bunga Tangkap A Banjiri Mapolres Jaksel

Minggu, 26 Februari 2023 - 10:17 WIB
loading...
Karangan Bunga Tangkap A Banjiri Mapolres Jaksel
Karangan bunga desakan menangkap A (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), menghiasi halaman Mapolres Jakarta Selatan. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Karangan bunga desakan menangkap A (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), menghiasi halaman Mapolres Jakarta Selatan . Berdasarkan pantauan MPI di lapangan, sejumlahkaranganbungaitu mulai berdatangan di Mapolres Jakarta Selatansejak kemarin.

Setidaknya ada 11karanganbungayang dikirim oleh sejumlah kelompok masyarakat. Salah satukaranganbungayang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin" mengingatkan bahwa Indonesia memiliki penjara anak.

"Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," demikian tulisankaranganbungayang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin."

Sementarakaranganbungadari "Komunitas Anti Kekerasan," menuliskan pesan agar Korps Bhayangkara menangkap pacar Dandy itu.

"Polri Presisi Tangkap Agnes yang Provokasi," demikian tulisankaranganbungatersebut.

Tak hanya itu,karanganbungalainnya dikirimkan oleh "Si Paling Taat Pajak." Mereka mempertanyakan keberadaan pacar Dandy.

"Sinergi Tak Terbatas. Btw Di mana Agnes Pak Polisi," tuliskaranganbungatersebut.



Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)