5 Fakta di Balik Penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David, Motif Asmara?

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Dalam kasus ini, Mario juga terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

5. Mobil Rubicon Pelaku Melanggar Hukum

Saat melancarkan aksinya, Mario Dandy menggunakan sebuah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam dengan plat nomor B 120 DEN. Setelah ditelusuri, plat tersebut adalah palsu.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)