Polisi Tangkap 4 Gangster Kalijaga Penyiram Air Keras di Ciputat

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:45 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Gangster Kalijaga Penyiram Air Keras di Ciputat
Polisi tangkap empat penyiram air keras yang mengakibatkan warga Tangsel berinisial I terluka. Pelaku merupakan gangster Kalijaga. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap empat pria pengangguran pelaku penyiraman air keras terhadap seorang warga berinisial I (58), di Jalan Suka Damai, RT 02 RW 04, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan ( Tangsel ). Para pelaku merupakan anggota dari geng di daerah Kedaung bernama Kalijaga.

Mereka masing-masing berinisial DF (22), JD (19), MR (19), dan YA (21). Sejumlah barang bukti berupa celurit dan botol plastik besar berisi air keras berhasil diamankan.

"Bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari Kalijaga. Kemudian tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur Bogor," terang Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto, Rabu (22/02/23).

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat kejadian tengah berangkat ke masjid untuk menunaikan Salat Subuh. Namun tiba-tiba berpapasan dengan dua kelompok remaja yang sedang tawuran.



"Korban bisa terkena air keras karena diduga tersiram saat ada dua kelompok pemuda yang diduga sedang tawuran. Korban memderita luka bakar pada tangan dan badan," kata Galih.

Dari penyelidikan, kata dia, polisi berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku tawuran, yakni kelompok Kalijaga dan Badboy asal Ciputat. Kedua kelompok merencanakan aksi tawuran di media sosial dengan membawa celurit dan air keras.

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)