Fakta Persidangan, 2 Saksi Ngaku Diarahkan Seret Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
Fakta Persidangan, 2...
Dua saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakbar mengaku diarahkan menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dua saksi mengaku diarahkan untuk menyeret nama Teddy Minahasa saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kesaksian itu disampaikan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksiAiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Awalnya, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih memberikan kesempatan terhadap terdakwa Teddy Minahasa menanggapi kesaksian yang disampaikan dua saksi tersebut.

Usai diberikan kesempatan menanggapi, Teddy bertanya kepada saksi Janto terkait proses penyidikan selama di PMJ.

”Apakah selama proses penyidikan di PMJ pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?” tanya Teddy.

”Kalau untuk itu, ada Pak,” jawab Janto.

”Jadi ada yang mengarahkan untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam pekara ini?” timpal Teddy.

”Ada,” jawab Janto lagi.

Teddy menanyakan lagi siapa orang yang mengintervensi Janto. Namun, Janto mengaku tidak mengenali siapa orang tersebut. Yang jelas orang tersebut merupakan anggota polisi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)